PT Lombok Plaza

Kejati NTB Jemput Paksa Tersangka Kasus Pembangunan NCC

Kejati NTB Jemput Paksa Tersangka Kasus Pembangunan NCC

()

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap paksa mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS pada Selasa (7/1/2025) malam.

Penangkapan ini berkaitan dengan kasus NTB Convention Centre (NCC).

Elly Rahmawati, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka sebanyak tiga kali. Namun DS tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Sudah kami panggil tiga kali, tapi tidak pernah hadir sehingga kami jemput paksa dari Bali ke Kota Mataram," ujarnya.

Manajer Operasional Lombok Plaza Terkejut Ada Gugatan terhadap Pemprov NTB Tekait NCC

Manajer Operasional Lombok Plaza Terkejut Ada Gugatan terhadap Pemprov NTB Tekait NCC

()

MATARAM, KOMPAS.com - PT Lombok Plaza (LP) resmi menggugat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pembangunan NTB Convention Centre (NCC) melalui Kejaksaan Tinggi NTB.

Gugatan ini mengejutkan pihak internal perusahaan, terutama Manajer Operasional PT Lombok Plaza, Hariyanto. Ia mengaku telah mencoba melarang direktur perusahaan melanjutkan langkah hukum tersebut.

"Kemarin saya mengusulkan jangan membuat gugatan dulu. Waktu itu saya rapat dengan Pemprov terkait solusinya," kata Hariyanto saat dihubungi melalui telepon pada Senin (6/1/2025).

PT Lombok Plaza Gugat Pemprov NTB, Setda: Ada Upaya Menghambat Penyidikan

PT Lombok Plaza Gugat Pemprov NTB, Setda: Ada Upaya Menghambat Penyidikan

()

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat PT Lombok Plaza melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait pembangunan NTB Convention Centre (NCC).

"Setelah kami kaji kenapa dia menggugat Pemprov. Ada indikasi upaya untuk menghambat penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemprov NTB, Lalu Rudy Gunawan, Senin (6/1/2025).

Menurut Rudy, perusahaan tersebut berusaha mengalihkan persoalan dari tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi tindak pidana perdata.

"Menghindari dari tindak pidana korupsi, kemudian menarik persoalan ini menjadi ranah perdata," ujarnya.

Gugat Balik PT Lombok Plaza, Pemprov NTB Tuntut Ganti Rugi Rp 9 Miliar

Gugat Balik PT Lombok Plaza, Pemprov NTB Tuntut Ganti Rugi Rp 9 Miliar

()

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggugat balik PT Lombok Plaza atas dugaan wanprestasi pembangunan NTB Convention Centre (NCC).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, selain menggugat balik, Pemprov NTB akan menuntut kerugian materil dari perjanjian kerja sama sebesar Rp 9 miliar itu. 

"Jadi kerugian materil dalam kontribusi sejak tahun 2016 itu berjenjang hampir sembilan miliar, dalam kontrak sambil berjalan proyek itu (NCC) dia harus membayar per tahun," kata Rudy, Senin (6/1/2024).