Manajer dan Staf Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Penyekapan Ibu dan Bayi
BANGKA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan GM, manajer perusahaan sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, serta seorang staf berinisial Y, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap seorang ibu bernama Nadya dan anak.
Keduanya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Saat ini, GM dan Y telah ditahan di Mapolres Bangka.
"Sudah gelar perkara, ditahan di Mapolres Bangka. Prosesnya di polres, Direktorat Kriminal Umum Polda hanya asistensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, saat dihubungi, Senin (9/12/2024).