PT Payung Mitra Jaya Mandiri

Manajer dan Staf Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Penyekapan Ibu dan Bayi

Manajer dan Staf Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Penyekapan Ibu dan Bayi

()

BANGKA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan GM, manajer perusahaan sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, serta seorang staf berinisial Y, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap seorang ibu bernama Nadya dan anak.

Keduanya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

 

Saat ini, GM dan Y telah ditahan di Mapolres Bangka.

"Sudah gelar perkara, ditahan di Mapolres Bangka. Prosesnya di polres, Direktorat Kriminal Umum Polda hanya asistensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

Perusahaan Sawit Bangka Bantah Sekap Ibu dan Bayinya di Kandang Anjing

Perusahaan Sawit Bangka Bantah Sekap Ibu dan Bayinya di Kandang Anjing

()

BANGKA, KOMPAS.com - Manajemen PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), perusahaan perkebunan sawit yang terlibat dalam kasus penyekapan ibu dan anak di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya memberikan klarifikasi.

Kuasa hukum perusahaan, Tian Handoko, menegaskan bahwa tidak ada unsur penyekapan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.

"Saya selaku legal internal PT PMM memberitahukan, menyampaikan bahwa tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan karyawan kami, terutama yang sudah disaksikan bersama itu manajer dan satu staf, tidak ada sama sekali unsur penyekapan," kata Tian melalui video jumpa pers yang diterima Kompas.com pada Sabtu (8/12/2024).