Pt Pontianak

Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

()

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah. Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim.

"Meskipun membebaskan itu merupakan kewenangan PT Pontianak, maka harus dilihat apakah faktanya sudah ada pencurian tambang atau penambangan yang dilakukan secara ilegal," kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).

Fickar menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga ditemukan kejelasan atas putusan hakim PT Pontianak.

Komisi III DPR Cium Ada Skenario Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang

Komisi III DPR Cium Ada Skenario Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang

()

Pimpinan Komisi III DPR menilai hal wajar muncul kecurigaan atas hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Menurut Komisi III DPR, putusan di tingkat pertama sudah tepat namun dianulir.

"Saya rasa wajar bila banyak pihak curiga, termasuk kami di Komisi III DPR. Karena jelas sekali sudah pelanggarannya, angkanya pun besar. Vonis di awal sudah benar sehingga tidak masuk akal bila ini bandingnya dikabulkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).