KPK Sebut Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Capai Rp 200 Miliar, tapi Untungkan Beberapa Korporasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025) malam.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasih ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.