PT Taspen

KPK Sebut Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Capai Rp 200 Miliar, tapi Untungkan Beberapa Korporasi

KPK Sebut Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Capai Rp 200 Miliar, tapi Untungkan Beberapa Korporasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025) malam.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasih ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

KPK Duga Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Rp 200 M

KPK Duga Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Rp 200 M

()

KPK telah menahan eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Perbuatan Antonius diduga telah merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.

"Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), pada Rabu (8/1/2025).

Penahanan ini terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penahanan terhadap Antonius dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari 8 hingga 27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ungkap Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Eks Dirut PT Taspen Iqbal Latanro Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif

Eks Dirut PT Taspen Iqbal Latanro Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero, Iqbal Latanro sebagai saksi terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Diketahui, Iqbal menjabat posisi Direktur Utama (Dirut) PT Taspen sejak 2013 sampai dengan Januari 2020.

Usai diperiksa KPK, Iqbal enggan memberikan pernyataan mengenai pemeriksaannya oleh penyidik.

"Jangan lah, nanti kita bermasalah," kata Iqbal saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).