PT Timah

Baca Pleidoi, Bos Smelter Timah Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir

Baca Pleidoi, Bos Smelter Timah Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), perusahaan smelter timah swasta, Robert Indarto meminta majelis hakim membuka kartu kredit dan rekeningnya yang diblokir penyidik Kejaksaan Agung.

Permintaan ini Robert sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya dengan ini juga meminta agar akses ke keuangan pribadi saya yang telah disita dan diblokir selama perkara ini berjalan,” kata Robert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

()

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina menangis saat menceritakan nasib kedua anaknya yang kini ia tinggal karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Peristiwa ini terjadi ketika Rosalina membacakan nota pembelaan atau pleidoi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Rosalina mengatakan, setelah dirinya ditahan penyidik kejaksaan, kehidupan dua anaknya yang berusia 12 dan 8 tahun berubah drastis.

“Kehidupan mereka ikut terombang-ambing oleh ketidakpastian,” kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Pleidoi Petinggi Smelter Timah: Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Saya Peroleh

Pleidoi Petinggi Smelter Timah: Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Saya Peroleh

()

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Operasional perusahaan smelter PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina mengatakan dirinya tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk.

Pernyataan itu Rosalina sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Rosalina mengatakan, dengan jabatannya ia tidak memiliki kewenangan untuk menyusun konsep perjanjian, menentukan harga, hingga menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Timah Tbk.

Bos Smelter Klaim Sejumlah Aset yang Disita Kejagung Hasil Bisnis Sawit dan Walet

Bos Smelter Klaim Sejumlah Aset yang Disita Kejagung Hasil Bisnis Sawit dan Walet

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan smelter timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi mengeklaim berbagai aset miliknya yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berasal dari bisnis sawit dan budidaya walet.

Keterangan itu Awi sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang memintanya dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Menurut Awi, banyak asetnya yang disita Kejaksaan Agung didapatkan melalui kegiatan bisnis di luar kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Eks Pejabat PT Timah Klaim Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Makan Uang Haram

Eks Pejabat PT Timah Klaim Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Makan Uang Haram

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra mengeklaim siap dituntut 1.000 tahun jika memang dirinya menikmati uang haram dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Pernyataan itu Emil sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Emil, tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya 12 tahun penjara sadis.

“Tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya,” ujar Emil di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).

Pengacara Eks Direktur Keuangan PT Timah Tolak Kliennya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 M

Pengacara Eks Direktur Keuangan PT Timah Tolak Kliennya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 M

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Penolakan ini mereka sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya yang dituntut bersalah dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Menurut pengacara, unsur-unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tidak dapat dibuktikan.

“Maka tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa Emil patut untuk ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mochtar Riza Pahlevi Tabrani duduk terdiam ketika dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Di ruangan Wirjono Prodjodikoro yang dingin, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk itu dinilai jaksa bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih.

Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama petinggi timah, bos smelter, pemilik money changer, sampai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kurun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung.

Eks Direktur Keuangan PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Eks Direktur Keuangan PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menilai, emil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

2 Eks Direktur PT Timah Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar

2 Eks Direktur PT Timah Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar

()

Dua eks Direktur PT Timah Tbk dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti Rp 493 miliar.

Dua eks direktur PT Timah itu adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa menilai Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, sesuai dengan dakwaan kesatu primair.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).