PTUN

Golkar Bantah PTUN Batalkan SK Menkum Terkait Pengesahan AD/ART

Golkar Bantah PTUN Batalkan SK Menkum Terkait Pengesahan AD/ART

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar membantah pemberitaan yang menyebut hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK Menkum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali menyebut pemberitaan yang beredar luas di media sosial mengenai pembatalan SK merupakan berita hoaks yang tendensius dan tidak benar.

"Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," ujar Sattu Pali dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Golkar Bantah Isu Pembatalan SK Menkum oleh PTUN: Sidangnya Minggu Depan

Golkar Bantah Isu Pembatalan SK Menkum oleh PTUN: Sidangnya Minggu Depan

()

Partai Golkar membantah isu yang menyebutkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar. Meski demikian, Golkar mengakui memang ada gugatan terhadap hasil Munas yang memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali menyebutkan memang ada gugatan yang diajukan Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum llhamsyah Ainul Mattimu. Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.