![Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?](https://asset.kompas.com/crops/EQd_qKQedYjI45CEjG0wDutgkGQ=/93x14:661x394/1200x800/data/photo/2025/01/02/677673434eaf1.jpg)
Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?
JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold membuka babak baru dalam sistem politik Indonesia.
Putusan ini, yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025), disambut baik oleh berbagai pihak karena dinilai dapat memperkuat demokrasi dan menciptakan peluang bagi kader potensial partai politik untuk tampil sebagai pemimpin nasional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.