Soal Denda Damai Koruptor, Komjak Usul BPK yang Hitung Kerugian Negara
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mendorong adanya keterlibatan lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang diselesaikan melalui denda damai.
Hal ini disampaikan Pujiyono merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas soal pengampunan terhadap koruptor melalui denda damai yang belum diatur secara perinci.
“Kerugian negaranya yang menghitung siapa? Kerugian negara yang menghitung bukan kejaksaan, tapi nanti yang menghitung adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Pujiyono saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).