Pujiyono Suwadi

Soal Denda Damai Koruptor, Komjak Usul BPK yang Hitung Kerugian Negara

Soal Denda Damai Koruptor, Komjak Usul BPK yang Hitung Kerugian Negara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mendorong adanya keterlibatan lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang diselesaikan melalui denda damai.

Hal ini disampaikan Pujiyono merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas soal pengampunan terhadap koruptor melalui denda damai yang belum diatur secara perinci.

“Kerugian negaranya yang menghitung siapa? Kerugian negara yang menghitung bukan kejaksaan, tapi nanti yang menghitung adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Pujiyono saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Komisi Kejaksaan Dorong Aturan Denda Damai Koruptor Dibuat Detail

Komisi Kejaksaan Dorong Aturan Denda Damai Koruptor Dibuat Detail

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mendesak agar aturan turunan mengenai "denda damai" untuk pelaku tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Kejaksaan dibuat secara perinci.

Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai pengampunan bagi koruptor melalui "denda damai".

Pujiyono menekankan pentingnya aturan yang jelas untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan di Kejaksaan Agung.

“Untuk mencegah moral hazard, aturan harus jelas. Tidak hanya ada, tetapi harus detail,” kata Pujiyono dalam wawancara dengan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).