Pengurus Yayasan di Cianjur Cetak Uang Palsu, Nilainya Capai Rp 1 Triliun
CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik penggandaan uang dengan kedok yayasan spiritual di Cianjur, Jawa Barat.
Sebanyak enam orang tersangka, yaitu MGA (54), ZM (40), ASZK (42), ES (41), dan IM (47), ditetapkan sebagai pelaku. Polisi menyita lembaran uang palsu senilai Rp 1 triliun dari kelompok ini.
Para tersangka diketahui sebagai pengurus yayasan yang berlokasi di kawasan Puncak Cianjur.
Selain uang palsu dalam berbagai pecahan, polisi juga menyita belasan batang emas palsu, bitcoin, surat berharga, serta sejumlah benda pusaka seperti pedang, patung ksatria, mahkota kuningan, dan keris.