Pungli Di Rutan Kpk

Terdakwa Akui Bagikan Duit Pungli dari Tahanan ke 60 Petugas Rutan KPK

Terdakwa Akui Bagikan Duit Pungli dari Tahanan ke 60 Petugas Rutan KPK

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku menerima jatah bulanan dari para tahanan di Rutan KPK. Ridwan mengatakan ada 60 orang yang menerima duit pungli.

"Coba saudara jelaskan, berapa jumlah petugas yang menerima uang pungutan dari para tahanan itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

"Kalau total petugas di rutan 60, sekitar 60 orang, Pak," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan 60 orang petugas Rutan KPK itu menerima pungli melalui dirinya. Namun, menurut dia, ada juga petugas Rutan yang tak menerima duit darinya.