Pungli Rutan Kpk

Terdakwa Ngaku Ditekan agar Tak Ungkap Eks Karutan Terlibat Kasus Pungli

Terdakwa Ngaku Ditekan agar Tak Ungkap Eks Karutan Terlibat Kasus Pungli

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Abduh mengaku mendapat tekanan dari eks Karutan KPK Achmad Fauzi. Abduh mengaku diminta Fauzi agar tak membawa-bawa namanya saat diperiksa penyidik.

Abduh dan Fauzi merupakan terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Mulanya, Abduh mengaku mendapat intervensi sebelum perkara ini mencuat ke publik.

"Sebenarnya gini Pak. Dari awal pun sebelum perkara ini mencuat, terkait itu di BAP (berita acara pemeriksaan) saya ada. Pertama kali saya terima seperti apa, kemudian intervensi ke saya seperti apa, ketika sita HP, yang pertama itu sebelum perkara ini mencuat itu saya sudah diintervensi ada di BAP saya. Kemudian kalau untuk perkara ini terkait pertemuan Sesepuh Kafe izin Pak jaksa saya menyampaikan sedikit. Ini saya bicara (konteks) sebelum saya ditahan," ujar Abduh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Tahanan KPK Bayar untuk HP Rp 20 Juta, Eks Petugas Belikan yang Rp 5 Juta

Tahanan KPK Bayar untuk HP Rp 20 Juta, Eks Petugas Belikan yang Rp 5 Juta

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sekaligus eks pegawai KPK, Muhammad Ridwan, mengaku pernah membeli ponsel untuk para tahanan di Rutan KPK. Para tahanan harus membayar Rp 20 juta untuk mendapatkan fasilitas ponsel tersebut.

"Kalau tugas untuk membeli HP ada nggak Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

"Ada Pak," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan duit Rp 20 juta itu tak semuanya digunakan untuk membeli ponsel. Ridwan menuturkan ponsel yang dibeli tak melebihi Rp 5 juta, sementara sisanya dibagi-bagi.

Terdakwa Pungli di Rutan KPK Mengaku Ditekan Agar Tidak Ungkap Keterlibatan Atasan

Terdakwa Pungli di Rutan KPK Mengaku Ditekan Agar Tidak Ungkap Keterlibatan Atasan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Muhammad Abduh mengaku diminta Kepala Rutan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi untuk tidak menyebutkan namanya dalam proses penyidikan.

Informasi ini Abduh sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi silang atau saksi mahkota untuk para terdakwa lain termasuk Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mulanya, Jaksa KPK mengkonfirmasi kepada Abduh apakah terdapat pihak-pihak yang menekannya untuk tidak berkata terus terang kepada penyidik.

Tahanan KPK Bayar Pungli Rp 20 Juta, Dapat Hp Harga Rp 1,6 Juta

Tahanan KPK Bayar Pungli Rp 20 Juta, Dapat Hp Harga Rp 1,6 Juta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahanan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membayar pungutan liar (pungli) Rp 20 juta kepada petugas agar bisa menggunakan ponsel seharga Rp 1,6 juta.

Informasi ini disampaikan terdakwa sekaligus mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK Muhammad Ridwan yang diperiksa sebagai saksi silang atau mahkota untuk terdakwa lainnya.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar Ridwan terkait apakah ada tugas yang diberikan kepada Ridwan untuk membeli Hp yang selanjutnya diberikan kepada para tahanan.

Bisa-bisanya Pegawai KPK Terdakwa Pungli tapi Masih Terima Gaji

Bisa-bisanya Pegawai KPK Terdakwa Pungli tapi Masih Terima Gaji

()

Pegawai KPK yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) masih menerima gaji. Pegawai tersebut mengaku mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Pengakuan itu disampaikan pegawai KPK yang juga terdakwa kasus pungli, Muhammad Ridwan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Ridwan mengatakan status kepegawaiannya di KPK adalah pegawai tidak tetap (PTT).

"Kemudian sekarang status kepegawaian Saudara bagaimana?" tanya jaksa di persidangan.

"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji, Pak," jawab Ridwan.

Eks Pegawai Rutan KPK Ungkap Kode Jatah 01 Pungli Tahanan untuk Karutan

Eks Pegawai Rutan KPK Ungkap Kode Jatah 01 Pungli Tahanan untuk Karutan

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengungkap kode ‘jatah 01’ untuk Karutan KPK terkait pungli dari para tahanan. Ridwan yang merupakan eks pegawai Rutan KPK mengatakan Karutan KPK saat itu adalah Terdakwa Achmad Fauzi.

"Saya bacakan saja ya. Izin Yang Mulia, di BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 26. Ini untuk ‘jatah 01’ ya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

"Betul Pak," jawab Ridwan.

Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Duit Pungli Rp 70 Juta di Masjid

Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Duit Pungli Rp 70 Juta di Masjid

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku pernah menerima duit pungli Rp 70 juta dari tahanan. Dia menyebutkan uang itu diterima di masjid rutan KPK.

Ridwan merupakan ’lurah’ yang bertugas mengumpulkan jatah pungli bulanan dari para tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia mengatakan uang cash Rp 70 juta itu diserahkan di masjid rutan atau tenda kunjungan.

"Cash Rp 60-70 juta?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Eks Pegawai Ngaku Disuruh Lanjutkan Tradisi Lama Pungli Rutan KPK

Eks Pegawai Ngaku Disuruh Lanjutkan Tradisi Lama Pungli Rutan KPK

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku diminta melanjutkan ’tradisi lama’ meminta jatah bulanan ke tahanan Rutan KPK. Ridwan juga menceritakan bahwa dia ditunjuk sebagai ’lurah'.

Ridwan mengatakan permintaan untuk melanjutkan tradisi lama berupa permintaan jatah bulanan ke para tahanan di Rutan KPK disampaikan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Hengki.

"Apakah pembicaraan bersama dengan terdakwa Deden dan Hengki itu apakah berbicara tentang tradisi yang ada di Rutan KPK ini?" tanya jaksa ke Ridwan yang bersaksi untuk terdakwa pungli Rutan KPK lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).