Soal Perkara Pungli di Rutan KPK, Hakim: Pagar Makan Tanaman, Berantas Korupsi dengan Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 15 mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan bahwa tindakan mereka mencerminkan pepatah "pagar makan tanaman", di mana mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terlibat dalam praktik tersebut.
“Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah ‘pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi’, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Hakim Maryono saat membacakan putusan di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).