Pupuk Bersubsidi

Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru, Berlaku 1 Januari 2025

Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru, Berlaku 1 Januari 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.

“Menetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025,” tulis Amran dalam surat keputusannya, dikutip Kamis (12/12/2024).

Mentan Amran Tebar Pupuk Subsidi dari Sabang-Merauke, Berlaku 1 Januari 2025

Mentan Amran Tebar Pupuk Subsidi dari Sabang-Merauke, Berlaku 1 Januari 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pupuk bersubsidi mulai tersedia pada 1 Januari 2025 untuk musim tanam pertama tahun depan (MT I/2025).

Amran menyampaikan, pupuk bersubsidi tersebut akan didistribusikan secara merata dari Sabang sampai Merauke.

“Moga-moga ke depan, mulai 1 Januari. Sekarang persiapan 1 Januari, semua sudah running. Pupuk sudah tersedia, kami sudah cek di lapangan,” kata Amran ketika ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).