Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru, Berlaku 1 Januari 2025
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
“Menetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025,” tulis Amran dalam surat keputusannya, dikutip Kamis (12/12/2024).