Putusan Mk Kampanye Tak Pakai Ai

MK Putuskan Kampanye Pemilu Tak Boleh Pakai Foto dari Artificial Intelligence

MK Putuskan Kampanye Pemilu Tak Boleh Pakai Foto dari Artificial Intelligence

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023.

Gugatan yang dimaksud menyoal Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan citra diri dalam kampanye pemilihan umum.

Dalam putusannya, MK menyatakan, foto atau gambar yang digunakan untuk kampanye pemilu tak boleh dimanipulasi secara berlebihan, termasuk dibuat menggunakan tekonologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

"Menyatakan frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial intelligence’," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (2/1/2025).