Putusan Praperadilan Sahbirin Noor

Alasan Sahbirin Noor Memutuskan Mundur sebagai Gubernur Kalsel

Alasan Sahbirin Noor Memutuskan Mundur sebagai Gubernur Kalsel

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pernyataan ini disampaikannya di hadapan ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Rabu (13/11/2024).

Paman Birin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah proses hukum yang panjang usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Lawan KPK Setelah Sempat Melarikan Diri

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Lawan KPK Setelah Sempat Melarikan Diri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat dinyatakan melarikan diri.

Gugatan Sahbirin atas status tersangka yang ditetapkan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan hakim tunggal Afrizal Hadi, Selasa (12/11/2024).

Dalam putusannya, Hakim Afrizal menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata Hakim Afrizal di ruang sidang utama PN Jaksel.

Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dicabut, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya di KPK?

Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dicabut, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya di KPK?

()

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024), Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan status tersangkanya oleh KPK tidak sah.

Penetapan tersangka Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah karena sebelum status tersangka ditetapkan, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebagai calon tersangka.

Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?

Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?

()

Pada tanggal 12 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan Paman Birin.

Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah karena proses yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.