Qomaru Zaman

Kampanye saat Pembagian Bansos, Calon Wawali Kota Metro Lampung Didenda Rp 6 Juta

Kampanye saat Pembagian Bansos, Calon Wawali Kota Metro Lampung Didenda Rp 6 Juta

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dijatuhi vonis denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti melanggar ketentuan pidana pemilu.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024), majelis hakim menjelaskan bahwa Qomaru, yang berpasangan dengan petahana Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat dalam kegiatan pemerintah untuk kepentingan kampanye.