Qris Berbayar

Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan QRIS hingga e-Toll Tak Kena PPN 12%

Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan QRIS hingga e-Toll Tak Kena PPN 12%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahan pokok, transaksi pembayaran seperti QRIS dan e-toll tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada awal Januari 2025.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12% untuk transaksi QRIS, sama seperti penggunaan kartu debit. 

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).