Qris Kena Pajak 12 Persen

Airlangga Sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Airlangga Sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan e-Money seperti e-toll dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Airlangga, pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12 persen untuk transaksi berbasis QRIS maupun kartu debit.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).