Mary Jane Dipulangkan, Rachland: Seharusnya Hukuman Mati Dihapus
Pendiri Imparsial Rachland Nashidik bicara diplomasi Filipina memulangkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane, setelah bertahun-tahun menjalani vonis hukuman mati di Indonesia. Rachland menilai kasus yang menimpa Mary menunjukkan masih adanya ruang kesalahan di balik hukuman mati.
"Kasus ini ditutup oleh pengakuan dua negara bahwa Mary Jane adalah korban, bukan mafia narkoba. Ini, sekali lagi, bukti tak ada kejahatan yang sempurna, tapi demikian juga halnya hukum. Memang tak ada hukum yang sempurna. Kasus-kasus miscarriage of justice terjadi hampir setiap hari di mana saja," kata Rachland kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).