Ditetapkan Tersangka, Kakak Ipar yang Racun Siswi SMP di Palembang Dijerat Pasal Berlapis
PALEMBANG, KOMPAS.com– Polisi menetapkan Rika Amalia alias RK (19) sebagai tersangka pembunuhan siswi SMP berinisial ANF (13), yang merupakan adik iparnya sendiri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, seperti hasil otopsi dan keterangan saksi.
Bukti menunjukkan bahwa Rika telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membeli racun jenis potasium melalui e-commerce.
“Tersangka dikenakan Pasal 76 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Harryo dalam gelar perkara, Jumat (20/12/2024).