Racun Potas

Motif Sakit Hati, Kakak Ipar Bunuh Adik dengan Racun Potas

Motif Sakit Hati, Kakak Ipar Bunuh Adik dengan Racun Potas

()

PALEMBANG, KOMPAS.com – Rika Amalia alias RK (19), tersangka pembunuhan ANF (13) yang merupakan adik iparnya, diketahui membeli racun jenis potas lebih dulu melalui e-commerce sebelum melakukan aksinya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif pembunuhan didasari sakit hati terhadap korban.

Rika membeli racun potas pada Senin (2/12/2024) seharga Rp 47.000, kemudian mencampurnya dengan air mineral agar tidak mencurigakan.

Pada Rabu (18/12/2024), saat rumah sepi, Rika mengajak ANF meminum cairan tersebut dengan berpura-pura menjadikannya tantangan.

Bukan karena Jamu, Siswi SMP yang Tewas di Palembang Diracun Kakak Ipar

Bukan karena Jamu, Siswi SMP yang Tewas di Palembang Diracun Kakak Ipar

()

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga ANF (13), siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa korban tewas setelah diberikan minuman yang mengandung racun jenis potas oleh kakak iparnya, RK (19).

Menurut pengacara Zaly Zainal, racun tersebut diberikan dengan iming-iming uang Rp 300 ribu jika korban tidak memuntahkan minuman itu.

“Racun potas itu dilarutkan dalam air putih lalu diberikan kepada korban. Bukan dicampur jamu. Namun pelaku menyebutnya jamu," kata Zaly pada Jumat (20/12/2024).