Rafael Alun

Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan “serangan balik” terhadap pengajuan keberatan atas perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan putusan pengadilan, sejumlah aset Rafael dirampas.

Adapun keberatan diajukan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa.

Jaksa Minta Permohonan Perampasan Aset Korporasi di Kasus Rafael Alun Ditolak

Jaksa Minta Permohonan Perampasan Aset Korporasi di Kasus Rafael Alun Ditolak

()

Korporasi CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan permohonan keberatan perampasan aset terhadap KPK berupa dua kendaraan terkait kasus Terpidana Rafael Alun Trisambodo. Jaksa KPK mengatakan aset yang dimohonkan itu memiliki hubungan hukum dengan materi pokok perkara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

"Bahwa objek keberatan pemohon yang telah menjadi barang bukti dan diputus dengan amar ‘dirampas untuk negara’ berdasarkan Putusan Pengadilan, harus dilihat dalam perspektif hukum pidana materiil maupun formil yang menjadi acuan dalam persidangan di mana barang bukti yang dimintakan oleh Pemohon CV Sonokoling Cita Rasa jelas memiliki hubungan hukum dengan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan keberatan perampasan aset CV Sonokoling Cita Rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Jaksa KPK Sebut Istri, Ibu, Saudara, dan Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

Jaksa KPK Sebut Istri, Ibu, Saudara, dan Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berikut ibu dan saudaranya bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Keterangan ini disampaikan Jaksa KPK, saat menyampaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan saudara Rafael Alun terkait sejumlah aset yang dirampas lembaga antirasuah.

Jaksa KPK mengatakan, Rafael telah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Jaksa KPK Sebut Gugatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun Kedaluwarsa

Jaksa KPK Sebut Gugatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun Kedaluwarsa

()

Jaksa KPK mengatakan aset terpidana Rafael Alun Trisambodo yang disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan keluarga Rafael yang mengajukan gugatan permohonan perampasan aset ini sebagai pihak ketiga tidak beriktikad baik karena gugatan yang diajukan kedaluwarsa.

"Permohonan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2022 karena barang bukti yang dirampas adalah hasil tindak pidana pencucian uang bukan tindak pidana korupsi serta pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik," kata jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Jaksa KPK Pertanyakan Alasan Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan atas Perampasan Aset

Jaksa KPK Pertanyakan Alasan Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan atas Perampasan Aset

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan saudara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan atas perampasan aset oleh KPK.

Hal ini tertuang dalam tanggapan Jaksa KPK atas permohonan keberatan keluarga Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa KPK mengatakan, permohonan keberatan atas perampasan aset di antaranya diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam perkara Tipikor.