Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan “serangan balik” terhadap pengajuan keberatan atas perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan putusan pengadilan, sejumlah aset Rafael dirampas.
Adapun keberatan diajukan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa.