Rafael Alun Trisambodo

Keluarga Rafael Alun Ikut Diseret Jaksa KPK di Perkara Cuci Uang

Keluarga Rafael Alun Ikut Diseret Jaksa KPK di Perkara Cuci Uang

()

Keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo ikut diseret jaksa KPK dalam pusaran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut ibu, istri, adik, hingga kakak juga terlibat pencucian uang.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

"Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," kata Jaksa KPK.

Jaksa Minta Permohonan Perampasan Aset Korporasi di Kasus Rafael Alun Ditolak

Jaksa Minta Permohonan Perampasan Aset Korporasi di Kasus Rafael Alun Ditolak

()

Korporasi CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan permohonan keberatan perampasan aset terhadap KPK berupa dua kendaraan terkait kasus Terpidana Rafael Alun Trisambodo. Jaksa KPK mengatakan aset yang dimohonkan itu memiliki hubungan hukum dengan materi pokok perkara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

"Bahwa objek keberatan pemohon yang telah menjadi barang bukti dan diputus dengan amar ‘dirampas untuk negara’ berdasarkan Putusan Pengadilan, harus dilihat dalam perspektif hukum pidana materiil maupun formil yang menjadi acuan dalam persidangan di mana barang bukti yang dimintakan oleh Pemohon CV Sonokoling Cita Rasa jelas memiliki hubungan hukum dengan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan keberatan perampasan aset CV Sonokoling Cita Rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

KPK Sebut Saudara Rafael Alun yang Ajukan Keberatan Aset Dirampas Bukan Pihak Beriktikad Baik

KPK Sebut Saudara Rafael Alun yang Ajukan Keberatan Aset Dirampas Bukan Pihak Beriktikad Baik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dua saudara eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang mengajukan keberatan atas perampasan aset, bukan merupakan pemohon yang beriktikad baik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa KPK dalam menanggapi permohonan keberatan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Empat pemohon yang mengajukan keberatan tersebut adalah Petrus Giri Herniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), Martinus Gangsar Sulaksono (Pemohon III), dan CV Sonokeling Cita Rasa (pemohon korporasi)

Jaksa KPK Sebut Gugatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun Kedaluwarsa

Jaksa KPK Sebut Gugatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun Kedaluwarsa

()

Jaksa KPK mengatakan aset terpidana Rafael Alun Trisambodo yang disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan keluarga Rafael yang mengajukan gugatan permohonan perampasan aset ini sebagai pihak ketiga tidak beriktikad baik karena gugatan yang diajukan kedaluwarsa.

"Permohonan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2022 karena barang bukti yang dirampas adalah hasil tindak pidana pencucian uang bukan tindak pidana korupsi serta pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik," kata jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Jaksa KPK: Istri, Adik, dan Kakak Rafael Alun Ikut Cuci Uang Korupsi

Jaksa KPK: Istri, Adik, dan Kakak Rafael Alun Ikut Cuci Uang Korupsi

()

Jaksa KPK mengatakan terpidana Rafael Alun Trisambodo tak seorang diri melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Jaksa menyebut ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael ikut melakukan TPPU tersebut.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

"Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," kata Jaksa KPK.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun: Aset Disita Hasil TPPU

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun: Aset Disita Hasil TPPU

()

Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terhadap KPK terkait perampasan aset. Jaksa KPK mengatakan aset milik Rafael Alun yang telah disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.

"Permohonan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Pemberatan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2022 karena barang bukti yang dirampas adalah hasil tindak pidana pencucian uang bukan tindak pidana korupsi, serta pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik," kata Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).