Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan atas Perampasan Aset, Jaksa KPK Sebut Sudah Kedaluwarsa

Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan atas Perampasan Aset, Jaksa KPK Sebut Sudah Kedaluwarsa

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, permohonan keberatan atas perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun Trisambodo sudah kedaluwarsa.

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan yang divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Jaksa KPK mengatakan, keluarga Rafael mengajukan permohonan keberatan itu pada 7 Oktober 2024 dengan dalih masih dua bulan sejak petikan putusan Mahkamah Agung (MA) diterima pada 8 agustus 2024.