Bawaslu Sebut Presiden Harus Beri Tahu KPU jika Ingin Kampanye
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, presiden harus memberitahukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ingin melakukan kampanye.
Hal ini disampaikan Bagja terkait dengan aturan pejabat negara yang harus cuti jika ingin ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
"(Presiden harus) memberitahukan kepada KPU, Komisi Pemilihan Umum. Itu ada di PKPU," ujar Bagja dalam keterangan video, Rabu (13/11/2024).
Aturan terkait kampanye juga telah diatur dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 70 yang kemudian diatur kembali lewat Putusan MK Nomor 52 yang menyebutkan pejabat negara termasuk Presiden harus memenuhi dua syarat jika ingin ikut kampanye.