Rangkasbitung

Warga Minta Polisi Usut Dugaan Proyek Galian Tambang Ilegal di Rangkasbitung

Warga Minta Polisi Usut Dugaan Proyek Galian Tambang Ilegal di Rangkasbitung

()

Warga Desa Mekarsari yang dilaporkan perusahaan mendesak polisi menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Desakan ini menguat usai lokasi galian tambang disegel oleh Pemprov Banten.

"Disegelnya lokasi galian tambang belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada. Polisi juga harus menyelidiki aktivitas dan pemilik galian tambang ilegal itu," kata warga bernama Muntadir saat dimintai konfirmasi, Senin (6/1/2024).

Muntadir menjelaskan aktivitas tambang ilegal memberi dampak buruk bagi warga di sekitar lokasi. Akses jalan menjadi rusak dan berlumpur, udara tercemar, hingga sebagian lahan warga menjadi tidak produktif.

Pemprov Banten Segel Proyek Galian Milik Perusahaan Tambang di Rangkasbitung

Pemprov Banten Segel Proyek Galian Milik Perusahaan Tambang di Rangkasbitung

()

Proyek galian milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten disegel. Galian tambang ini sempat didemo hingga membuat sejumlah warga diperiksa Polda Banten.

Dari pantauan di lokasi, gerbang area galian tambang dipasang spanduk penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Penyegelan dilakukan pada Senin (6/1).

"Dilarang melakukan penambangan tanpa izin," tulis spanduk penyegelan yang terpasang di lokasi, Senin (6/1/2024).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Jimmy Sabar Sitanggang, mengatakan penyegelan dilakukan karena melanggar rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak. Dia menyebut seharusnya tidak ada galian tambang di Rangkasbitung.

Warga Protes, ESDM Banten Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

Warga Protes, ESDM Banten Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

()

LEBAK, KOMPAS.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten menutup aktivitas tambang tanah tanpa izin di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Aktivitas galian tanah ini sebelumnya didemo warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, karena dituding merusak akses jalan.

Imbas dari demo tersebut, tujuh warga Papanggo dipanggil Polda Banten.

"Sudah ditutup tadi siang. Tadi sempat tunggu RT, RW, dan Kepala Desa, tetapi tidak datang, kami tutup," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas ESDM Banten saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (6/1/2025).

Warga Rangkasbitung Bantah Tuduhan Perusakan Saat Demo Protes Jalan Rusak

Warga Rangkasbitung Bantah Tuduhan Perusakan Saat Demo Protes Jalan Rusak

()

Empat dari tujuh warga Rangkasbitung, Lebak, menjalani pemeriksaan di Polda Banten atas dugaan tindak pidana penghasutan dan perusakan barang milik perusahaan tambang. Hasil klarifikasi, warga membantah tudingan tersebut.

Diketahui, tujuh warga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana. Adapun, laporan tersebut berdasarkan kejadian tanggal 16 Desember 2024 ketika sejumlah warga demo di lokasi tambah tanah Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Sudah ada empat orang yang diperiksa, mereka membantah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan. Iya membantah melakukan pengerusakan," kata Kanit 2 Subdit 1 Kamneg Polda Banten AKP Ucu Nuryandi, Jumat (3/1/2025).