Waka DPRD Jakarta Nilai Kata Hadir dalam Kuorum di Tatib Multitafsir
Sidang paripurna DPRD Jakarta soal pengesahan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik diskors lantaran anggota yang hadir tak mencapai kuorum. Wakil Ketua DPRD Jakarta Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, mengatakan kata ‘hadir’ dalam tata tertib (tatib) ambigu.
"Menurut saya tatib yang kita bikin selama ini masih multitafsir, tidak disebutkan di sini yang dibaca Pak Ketua itu hadir fisik tidak disebutkan secara gamblang," kata Baco usai sidang dinyatakan diskors, di Gedung DPRD Jakarta, Senin (23/12/2024).