Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Bila Tak Boleh ke Selokan, Limbah Rumah di Jakarta Dibuang ke Mana?

Bila Tak Boleh ke Selokan, Limbah Rumah di Jakarta Dibuang ke Mana?

()

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda itu akan mengatur pemisahan dan pengelolaan saluran air hujan dengan air limbah domestik untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, mengatakan nantinya limbah domestik rumah tangga akan dialirkan ke jaringan pipa agar tak langsung mencemari tanah.