Pengumuman Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Bisa Lebih Cepat, Dijadwalkan 9 Desember
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengonfirmasi bahwa hasil Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan paling lambat pada 9 Desember 2024, setelah rekapitulasi suara tingkat provinsi selesai dilakukan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah menyatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Desember 2024.
Jika proses berjalan lancar, penetapan hasil Pilkada bisa dilakukan lebih cepat dari sebelumnya ditentukan pada 16 Desember 2024.