Saksi Paslon Ridwan Kamil-Suswono Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara di Jakpus, Apa Alasannya?
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) di Jakarta Pusat tidak menandatangani berkas hasil rekapitulasi suara calon gubernur dan calon gubernur Jakarta di tingkat kota.
Pada rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi paslon nomor urut 1 ini juga menolak menandatangani berita acara.
“Dari hasil ini, kami tidak tanda tangan karena melihat bahwa ada tingkat partisipasi pemilih yang sangat rendah untuk ukuran Jakarta,” ujar Koordinator Saksi Tingkat Kota Tim Pemenangan Rido, Andi Ari Wibowo saat ditemui di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).