Redistribusi Guru

Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin

Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi I DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Hetifah saat dihubungi pada Sabtu (18/1/2025).

Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

"Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta)," kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).