Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.