Regulasi

Aturan Suntik Modal ke Danantara Terbit, Ini Isinya

Aturan Suntik Modal ke Danantara Terbit, Ini Isinya

(2 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan suntik modal atau penyertaan modal negara ke BPI Danantara.

Ketentuan itu tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan tersebut ditetapkan oleh Prabowo pada Jumat (21/3/2025) dan diundangkan pada hari yang sama.

Beleid itu mengatur bahwa pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada Danantara yang berasal dari pengalihan 99% saham negara berupa saham Seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia. Nilai PMN itu akan ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).