Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Kapolri: Tempat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia Masih Kurang

Kapolri: Tempat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia Masih Kurang

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyoroti minimnya fasilitas rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Kapolri mengatakan, hal ini menjadi tantangan utama dalam upaya penanganan pengguna narkoba yang membutuhkan bantuan medis dan sosial untuk pulih dari ketergantungan.

“Kita juga memahami bahwa tempat-tempat rehabilitasi ini masih sangat kurang,” ujar Kapolri dalam rapat koordinasi terkait pemberantasan narkoba, Kamis (27/11/2024).

“Oleh karena itu tadi kita dorong untuk bisa dibangun oleh pemerintah Kabupaten untuk memiliki tempat-tempat rehabilitasi,” tambah dia.

Anggap Pengguna Narkoba Korban, Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Ke Pengadilan

Anggap Pengguna Narkoba Korban, Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Ke Pengadilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba sampai tingkat pengadilan.

Sebab menurutnya, Kejaksaan mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai korban.

"Untuk Restorative Justice (keadilan restoratif), kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers "Desk Pemberantasan Narkoba", di mana Kejaksaan ikut menjadi bagian di dalamnya.