Rekonstruksi

Kasus Mayat Wanita Tanpa Kepala dalam Proses Pelengkapan Berkas Perkara

Kasus Mayat Wanita Tanpa Kepala dalam Proses Pelengkapan Berkas Perkara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus SH (40), mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, masih dalam proses pelengkapan berkas perkara.

"Untuk saat ini kami masih melengkapi berkas perkara," ujar Penyidik Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, Ipda Bayu Suryo Aji, saat ditemui di Dermaga Kapal, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024).

Sejauh ini, polisi baru saja melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi dengan 46 adegan.

Warga Teriaki Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas asal Mataram

Warga Teriaki Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas asal Mataram

()

KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas, menarik perhatian warga sekitar.

Proses rekonstruksi ini berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di tiga lokasi yakni Taman Udayana, homestay dan sebelah utara kompleks Islamic Center.

Pantauan Kompas.com, saat tersangka Agus akan memasuki mobil tim penyidik, warga yang penasaran dengan kasus yang sempat viral ini meneriaki dan menyoraki tersangka.

Mereka berkerumun di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengabadikan momen tersebut menggunakan kamera handphone.

Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Pengacara Tersangka Sangkal Tuduhan

Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Pengacara Tersangka Sangkal Tuduhan

()

MATARAM, KOMPAS.com - Tim pengacara IWAS alias Agus (21), pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.

"Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan," kata pengacara tersangka, Aminuddin usai mendampingi pelaksanaan rekonstruksi di Mataram, Rabu (11/12/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Agus memperagakan 49 adegan di tiga TKP berbeda, yaitu di TKP Taman Udayana, TKP homestay, dan TKP Islamic Center.

Polisi Rekonstruksi Kasus Fauzan Tukang Jagal Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Polisi Rekonstruksi Kasus Fauzan Tukang Jagal Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

()

Polisi melakukan rekonstruksi kasus Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) membunuh wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan dengan kepala terpenggal di Muara Baru, Jakarta Utara. Rekonstruksi digelar di 4 lokasi.

"Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB kami giat rekonstruksi kasus 338 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Ade Ary mengatakan rekonstruksi digelar di 4 lokasi, yakni di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, rumah tersangka di Penjaringan, hingga lokasi tempat penemuan badan dan kepala korban.

Hari Ini, Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram Akan Jalani Rekonstruksi di Taman Udayana

Hari Ini, Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram Akan Jalani Rekonstruksi di Taman Udayana

()

KOMPAS.com - IWA alias Agus, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 15 orang korbannya, akan menjalani rekonstruksi pada Rabu (11/12/2024).

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati pada Selasa (10/12/2024).

"Agus dihadirkan dalam rekonstruksi besok," kata Pujawati.

Dia juga menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual yang menjerat Agus telah mencapai tahapan P19.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta penyidik Polda NTB melengkapi berkas dengan melakukan rekonstruksi.