Rekonstruksi Pelecehan Seksual

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual, Tersangka Disabilitas Peragakan 49 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual, Tersangka Disabilitas Peragakan 49 Adegan

()

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus (21), seorang pria penyandang disabilitas.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengatakan bahwa proses rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Hari ini kita melakukan rangkaian rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di tiga TKP. TKP pertama adalah Taman Udayana, TKP kedua adalah di homestay, dan TKP ketiga adalah di Islamic Center," kata Kholid usai pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (11/12/2024).