Relasi Kuasa

UU TPKS Bisa Jerat Pelaku Kekerasan yang Manfaatkan Relasi Kuasa

UU TPKS Bisa Jerat Pelaku Kekerasan yang Manfaatkan Relasi Kuasa

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Pol Desy Andriani, menekankan pentingnya menjalankan  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Desy menegaskan, UU TPKS memiliki pasal-pasal yang memberikan hukuman lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan relasi kuasa atau kedudukan.

“Karena ada beberapa pasal dalam undang-undang PPKS secara berjenjang dan bertingkat, apabila itu dilakukan oleh yang adanya relasi kuasa, karena kedudukannya, karena jabatannya, semakin meningkat sanksi yang diberikan kepada para pelaku,” kata Desy, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).