Rembang

23 Warga Blora Ditetapkan Tersangka akibat Bentrok dengan Karyawan Asing Tambang Kapur di Rembang

23 Warga Blora Ditetapkan Tersangka akibat Bentrok dengan Karyawan Asing Tambang Kapur di Rembang

()

REMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Rembang telah menetapkan 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).

Kawasan PT KRI terletak di Desa Kajar dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT KRI mengenai adanya penganiayaan dan perusakan di wilayah tersebut.