Remisi Natal 15.976 Napi-Anak Binaan, Menteri Agus: Hemat Anggaran Rp 8,1 M
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas), memberikan remisi Natal kepada 15.976 narapidana dan narapidana usia anak beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Hal ini berdampak pada penghematan anggaran negara Rp 8,1 miliar.
"Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh Remisi Khusus dengan perincian 15.691 menerima Remisi Khusus I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 116 mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas," jelas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).