Rentenir

Suap Eks Gubernur Malut, Mantan Kadisdikbud Pinjam Uang ke Rentenir

Suap Eks Gubernur Malut, Mantan Kadisdikbud Pinjam Uang ke Rentenir

()

TERNATE, KOMPAS.com - Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/11/2024).

KPK mengungkapkan bahwa Imran Yakub memberi uang Rp 1,1 miliar kepada AGK untuk mendapatkan jabatan Kadikbud Malut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Imran Yakub.