Resi Gudang

Kemendag Resmi Tambah 5 Komoditas yang Bisa Disimpan Resi Gudang

Kemendag Resmi Tambah 5 Komoditas yang Bisa Disimpan Resi Gudang

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 8 Januari 2025 resmi menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam program sistem resi gudang (SRG). Lima komoditas itu yakni agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2025 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, terbitnya perubahan ketiga atas Permendag No.33/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya.