Resign

Saya Mau Resign tapi Didenda Bayar Penalti, Bagaimana Hukumnya?

Saya Mau Resign tapi Didenda Bayar Penalti, Bagaimana Hukumnya?

()

Sejumlah perusahaan memberikan denda penalti apabila si karyawan resign lebih cepat dari kontrak. Tapi bagaimana sebetulnya secara hukum?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu

Selamat pagi Bapak Andi

Perkenalkan saya Lia. Saya dapat email bapak dari website detik

Mohon maaf saya ijin bertanya bapak, kontrak kerja saya di suatu perusahaan dilakukan selama 6 bulan, namun saya mengajukan resign sebelum 6 bulan (tepatnya kurang lebih di bulan ke-5) dan saat ini Perusahaan menetapkan adanya ganti rugi kepada saya.