Revisi KUHAP

Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan

Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan sejumlah hal terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Ia menyoroti beberapa aspek penting, termasuk hak tersangka dan masa penahanan.

"Hak tersangka, terdakwa, dan seterusnya. Ini yang memang harus kita jadi prioritas bagaimana operasionalnya itu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Habiburokhman menegaskan bahwa banyak tersangka merasa hak-haknya diabaikan.

Beberapa keluhan yang muncul antara lain kesulitan dibesuk keluarga, sulitnya mendapatkan penasihat hukum, dan akses terhadap perawatan kesehatan.