Revisi KUHAP

Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak Nitip UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan Kavling...

Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak Nitip UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan Kavling...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang kini menjadi anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menyampaikan dua hal dalam rapat kerja komisi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Pertama, Yasonna meminta agar pemerintah tidak lagi membuat undang-undang secara kejar tayang dan menjadikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai lembaga titipan undang-undang tersebut.

"Karena Pak Menteri ini mantan Ketua Baleg, kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” kata Yasonna.

Yasonna Singgung Revisi KUHAP Mandek, Singgung Aparat Rebutan Kavling

Yasonna Singgung Revisi KUHAP Mandek, Singgung Aparat Rebutan Kavling

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly mendesak agar proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM ini dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (4/11/2024).

Yasonna menekankan, revisi KUHAP perlu mendapatkan perhatian serius.

"Pembahasannya, kalau di kalangan pemerintah sulit memang hukum acara pidana, bisa kita pahami. Antara penegak hukum biasalah saling berebut kavlingnya," ujarnya.