Revisi Undang-Undang Haji

DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda Lewat Revisi UU

DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda Lewat Revisi UU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mengatur batas atas atau harga tertinggi haji furoda dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menuturkan bahwa UU Haji di Indonesia belum mengatur batas atas biaya penyelenggaraan dan biaya perjalanan haji furoda.

"Maka nanti di Undang-Undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh," kata Marwan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).