Revisi Uu Dkj

Ini 4 Pasal yang Ditambah dalam UU DKJ, Bakal Disahkan Sebelum Pilkada

Ini 4 Pasal yang Ditambah dalam UU DKJ, Bakal Disahkan Sebelum Pilkada

()

DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR. Ada empat pasal yang disisipkan dalam revisi UU DKJ, yang bakal disahkan sebelum Pilkada Jakarta 2024.

Kesepakatan revisi UU DKJ menjadi inisiatif DPR diambil dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, turut mendampingi Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Tok! Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Tok! Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR RI

()

DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta

()

Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.

"Oh nggak (ubah pilkada jadi 1 putaran). Tetap menggunakan sistem pemilu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Bob Hasan menyebut sistem Pilkada Jakarta akan tetap dua putaran. Artinya, pemenang pilkada bukan hanya calon gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara tertinggi, tetapi mereka yang meraih sedikitnya 50%+1.