Revisi Uu Dkj Inisiatif DPR

DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada

DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan pihak manapun.

Menurut dia, revisi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.

“Jadi ini bukan titipan. Memang kita harus mencermati, karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Adies menjelaskan, revisi ini dilakukan agar kepala daerah hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKI Jakarta.

Revisi UU DKJ Disepakati Jadi Usul DPR RI

Revisi UU DKJ Disepakati Jadi Usul DPR RI

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Adies.