DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan pihak manapun.
Menurut dia, revisi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.
“Jadi ini bukan titipan. Memang kita harus mencermati, karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Adies menjelaskan, revisi ini dilakukan agar kepala daerah hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKI Jakarta.