Diperintah MK Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR: Sejalan Tidak dengan Program Prabowo?
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bakal sejalan dengan program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir saat merespons putusan MK yang memerintahkan legislatif dan eksekutif membentuk UU Ketenagakerjaan baru paling lama 2 tahun.
“Kita di legislatif ini di DPR Senayan kan harus selalu siap ya. Mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga (harus siap),” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (1/11/2024).