Revisi Uu Migas

Revisi UU Migas Mendesak Dirampungkan untuk Masifkan Eksplorasi

Revisi UU Migas Mendesak Dirampungkan untuk Masifkan Eksplorasi

()

Bisnis.com, JAKARTA - SKK Migas mengingatkan urgensi pengesahan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) demi meningkatkan eksplorasi.Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menuturkan, menggantungnya proses revisi aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Menurutnya, industri hulu migas memerlukan UU Migas yang baru lantaran keadaan saat ini sudah berbeda dari 2001."Kita harapkan undang-undang migas ini nanti di era yang baru ini, segera [rampung revisinya] lah ya karena kebutuhan untuk kepastian hukum dan fiskal," kata Benny di Jakarta, Kamis (31/10/2024).Dia berpendapat revisi UU Migas akan menciptakan kepastian hukum bagi investor. Dengan begitu, investor tertarik menanamkan modalnya untuk eksplorasi temuan-temuan migas di Indonesia."Nah, jadi memang PR ke depan itu adalah bagaimana membuat eksplorasi ini beneran masif gitu. Masif itu dari investor. Nah, sekarang supaya investor tertarik, tertarik kita harus memperbaiki iklim investasi," imbuh Benny.Selain itu, dia juga mengatakan revisi UU Migas diharapkan menjadi payung hukum demi memberikan bagi hasil yang lebih besar kepada kontraktor. Benny mengatakan, bagi hasil harus memberikan porsi yang lebih kecil untuk negara.Pasalnya, negara masih bisa mendapatkan keuntungan dari pajak. Menurut Benny, urgensi negara saat ini adalah ketahanan energi nasional."Jadi ke depan, spirit daripada UU Migas itu kita harapkan seperti itu, supaya nanti mendorong eksplorasi ke depan ini bisa lebih masif," ucap Benny.Sebelumnya, Benny mengatakan, revisi RUU Migas juga merupakan dasar hukum baru dan menjadi strategi utama mengubah perspektif industri migas nasional pada masa mendatang.Utamanya, menyangkut pengembangan industri yang diiringi tuntutan lingkungan keberlanjutan dan transisi energi. Namun, masih banyak tantangan lainnya yang baru bisa diselesaikan dengan adanya UU Migas yang baru."Urusannya nonteknis. Mau tidak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas," ujar Benny dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024) lalu.