Pakar Tata Negara Kritik DPR, Singgung UU MK yang Diutak-atik
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berupaya mengintervensi kekuasaan yudikatif.
Pernyataan ini disampaikan Bivitri dalam acara peluncuran buku "Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial" di Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).
Dalam forum tersebut, Bivitri menjelaskan bahwa hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam bentuk undang-undang, dan saat ini diatur melalui Peraturan MK (PMK).