Revisi Uu Tipikor

Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor

Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia mengatakan, UU Tipikor perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tadi menjadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus mempercepat penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan UNCAC, tapi juga terkait dengan telah disahkannya KUHP Nasional, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2026," kata Yusril di Gedung C1 KPK, Selasa (10/12/2024).

Yusril: Penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC Harus Dipercepat

Yusril: Penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC Harus Dipercepat

()

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan melakukan penyesuaian hukum di Indonesia dengan UNCAC (United Nation Convention Against Corruption). Yusril mengatakan akan melanjutkan amanat dari UNCAC dengan melakukan penyesuaian aturan perundang-undangan di dalam negeri.

"Sekarang ini tidak ada perubahan baik dari segi materi hukum maupun lembaga-lembaga penegak hukum di bidang korupsi itu dan sekarang tugas kami melanjutkan amanat dari UNCAC yang telah kita ratifikasi yaitu dalam satu tahun kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC itu," kata Yusril setelah menghadiri acara Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2024).