Ria Beauty

Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty

Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka peluang akan ada tersangka baru dalam kasus klinik kecantikan Ria Beauty, yang diduga tidak memiliki izin produksi dan pengedaran alat treatment derma roller.

"Pasti, tapi ini lagi fokus ke tersangka yang ada dulu karena penahanan terbatas, next kita kembangin," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompil Syarifah saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Penyidik bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk membahas produk dan kegiatan yang dilakukan oleh Ria Beauty selama ini.

Polisi Bidik Tersangka Baru di Kasus Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty

Polisi Bidik Tersangka Baru di Kasus Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty

()

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Beauty yang tak berizin dan membuat pasiennya terluka. Polisi kini membidik tersangka baru terkait kasus tersebut.

"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangkan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Syarifah mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Koordinasi dilakukan terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan juga praktik kecantikan yang dilakukan.

Produk Kecantikan Tak Berizin Klinik Ria Beauty Dipasok dari Korea dan Jerman

Produk Kecantikan Tak Berizin Klinik Ria Beauty Dipasok dari Korea dan Jerman

()

Polisi mengungkap alat dan produk kecantikan yang digunakan klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty tidak memiliki izin. Produk kecantikan yang digunakan tersebut ternyata dipasok dari Korea hingga Jerman.

"Produsennya Korea sama Jerman," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Syarifah mengatakan produk yang digunakan tersebut seharusnya disertai dengan resep dokter. Syarifah menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan juta BPOM terkait izin edar produk tersebut.

Dokter Abal-abal Ria Beauty Pernah Treatment Dermaroller untuk Pribadi

Dokter Abal-abal Ria Beauty Pernah Treatment Dermaroller untuk Pribadi

()

Polisi mengungkap fakta lain terkait kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Agustina pemilik klinik Ria Beauty. Ria pernah melakukan praktik kecantikan ’ekstrem’ treatment dermaroller yang biasa dilakukan kepada pasien untuk diri sendiri.

"Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah menggunakan sendiri (praktik kecantikan ekstrem)," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Syarifah mengatakan Ria Beauty melakukan praktik tersebut di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut. Sebagaimana diketahui, selain permak muka, treatment dermaroller Ria Beauty juga menerima perawatan di anus hingga kemaluan.

Dilema Penahanan Pemilik Ria Beauty, antara Tulang Punggung Keluarga dan Tuntutan Hukum

Dilema Penahanan Pemilik Ria Beauty, antara Tulang Punggung Keluarga dan Tuntutan Hukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, status sebagai tulang punggung keluarga kini berbenturan dengan proses hukum yang sedang dijalani.

Sejak ditahan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus yang masih didalami, Ria harus menghadapi kenyataan pahit.

Tidak hanya berjauhan dengan keluarga dan anak yang masih berusia satu tahun, tetapi juga menanggung beban hukum yang belum menemui titik terang.

“Dan menanggung orangtuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah. Karena suaminya enggak ada aktivitas, jadi pure, dia tulang punggung keluarga,” ujar kuasa hukum Ria, Raden Ariya saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty, Wajib Bawa Bukti

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty, Wajib Bawa Bukti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban praktik klinik kecantikan Ria Beauty milik Ria Agustina (33).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, posko pengaduan itu berada di Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban Ria Beauty, boleh mengadu," kata Syarifah, Rabu (11/12/2024), dilansir dari TribunJakarta.com.

Syarifah menjelaskan, warga yang merasa menjadi korban Ria Beuty wajib membawa beberapa bukti saat melakukan pengaduan.

Kata Polisi soal Gelar Diploma Berderet Ria Owner Ria Beauty

Kata Polisi soal Gelar Diploma Berderet Ria Owner Ria Beauty

()

Ria Agustina pemilik salon kecantikan ‘Ria Beauty’ mengklaim mengantongi puluhan sertifikat dari pelatihan kecantikan. Ria Agustina juga memiliki sederet gelar diploma, selain gelar sarjana perikanan.

Dilihat detikcom dari akun media sosial Ria Beauty, ada beberapa gelar yang tersemat di belakang nama Ria Agustina. Tertulis dalam bio instagram tersebut, Ria Agustina memiliki gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology.

Terkait hal ini, Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan Ria Agustina mengaku mendapatkan gelar tersebut dari sekolah kecantikan.

Legislator Minta Pemilik Ria Beauty Ditindak Tegas: Ini Persoalan Serius

Legislator Minta Pemilik Ria Beauty Ditindak Tegas: Ini Persoalan Serius

()

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyani menyoroti klinik kecantikan ilegal ‘Ria Beauty’ milik Ria Agustina yang melakukan praktik tanpa izin. Dia meminta Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum melakukan peninjauan izin klinik tersebut.

"Kasus malpraktik di klinik kecantikan Ria Beauty ini sebagai persoalan serius yang menyangkut keselamatan masyarakat," kata Netty kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

"Oleh karena itu, harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal ini. Pihak berwenang, termasuk Kementerian Kesehatan dan aparat hukum, harus segera mengambil tindakan, termasuk penutupan klinik, penangkapan pelaku, serta peninjauan izin usaha," lanjutnya.

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan tersangka Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty.

“Untuk sementara saya belum bisa accept,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penyidik menolak penangguhan penahanan. Salah satunya tempat tinggal Ria di Malang, Jawa Timur, yang jauh dari lokasi kasusnya diusut.

Polisi: Yang Dilakukan Ria Beauty di Luar Kompetensi Meski Ada 33 Sertifikat

Polisi: Yang Dilakukan Ria Beauty di Luar Kompetensi Meski Ada 33 Sertifikat

()

Pengacara Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty, menyatakan kliennya ’tidak salah-salah amat’ karena telah mengantongi puluhan sertifikat pelatihan kecantikan. Polda Metro Jaya pun menjawab pernyataan tersebut.

Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan Ria Beauty telah melampirkan 33 sertifikat pelatihan kecantikan. Dia menyebutkan pengacara juga mengklaim Ria Beauty memiliki kompetensi untuk membuka praktik kecantikan.

"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat," kata Batara kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan Pemilik Ria Beauty, Ini Alasannya

Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan Pemilik Ria Beauty, Ini Alasannya

()

Ria Agustina, tersangka kasus praktik kecantikan ilegal yang sekaligus pemilik salon ‘Ria Beauty’, meminta agar penahanannya ditangguhkan. Polisi menolak permohonan Ria Agustina.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk memudahkan penyidikan.

"Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," kata Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis

IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, pemberian anestesia (pembiusan) dan penyuntikan oleh pekerja di sebuah salon kecantikan termasuk dalam kategori tindakan medis.

Hal ini diungkapkan usai Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), sebagai tersangka terkait salon kecantikannya.

“Misalnya, tindakan medis itu ada tindakan menyuntik, injeksi, ada tindakan pemberian obat tertentu, ada tindakan invasif, misalnya. Nah, itu biasanya masuk ke medis,” kata Ketua Purna IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis

Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tindakan medis di klinik kecantikan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi. Penegasan ini disampaikan setelah temuan praktik ilegal di klinik kecantikan Ria Beauty.

Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), diketahui melakukan perawatan medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pentingnya tenaga medis yang terlatih di klinik kecantikan.

Pertanyakan Sertifikasi Pemilik Ria Beauty, IDI: Jangan Sampai Lompat Pagar

Pertanyakan Sertifikasi Pemilik Ria Beauty, IDI: Jangan Sampai Lompat Pagar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan sertifikat yang dimiliki tersangka Ria Agustina (33) sebagai bekal membuka salon kecantikan Ria Beauty.

Jika sertifikat Ria bukan merujuk pada tindakan medis, maka ibu satu anak itu seharusnya tidak memberikan pelayanan medis terhadap pelanggan.

“Nah, iya. Sekarang begini, sertifikatnya itu ahli kecantikan selevel apa? Selevel medis atau bukan? Kalau bukan selevel medis, maka memberikan pelayanan bukan selevel medis,” kata Ketua Purna IDI, dr Daeng M Faqih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

IDI: Selain Dokter, Tidak Boleh Praktik Medical Aesthetic

IDI: Selain Dokter, Tidak Boleh Praktik Medical Aesthetic

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Purna Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Daeng M Faqih mengatakan, seseorang yang tidak berlatar belakang seorang dokter tidak boleh memberikan pelayanan selayaknya tenaga medis itu.

Pernyataan ini terkait kasus klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga menjalankan praktik tanpa keahlian medis.

“Nah, kalau dia dokter, dokter kecantikan atau dokter kulit kecantikan, dia boleh berpraktik sebagai medical aesthetic,” kata Faqih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

“Tapi kalau bukan dokter dan bukan dokter kulit kecantikan, dia enggak boleh memberikan pelayanan seperti dokter. Kalau bukan dokter berarti dia memberikan pelayanan kecantikan seperti salon,” tegas dia melanjutkan.

Soroti Ria Beauty, Legislator Minta Peredaran Skincare Ilegal Diperketat

Soroti Ria Beauty, Legislator Minta Peredaran Skincare Ilegal Diperketat

()

Polisi membongkar praktik klinik kecantikan ilegal ‘Ria Beauty’ yang dilakukan oleh Ria Agustina. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, meminta BPOM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengawasi peredaran alat treatment kecantikan dan skincare ilegal.

Irma heran Ria berani memamerkan kegiatan praktik treatment kecantikan melalui media sosial. Padahal treatment dan alat yang digunakan tidak berizin.

"Kliniknya kan berdiri tanpa izin. Dan yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya kan selalu tidak memakai seragam dokter dan berani memedsoskan aksinya," kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Polisi Pastikan Profesional Usut Kasus Ria Beauty, Tepis Ada Kaitan Bisnis

Polisi Pastikan Profesional Usut Kasus Ria Beauty, Tepis Ada Kaitan Bisnis

()

Kuasa hukum Ria Agustina, Raden Ariya, menduga ada motif persaingan bisnis yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik klinik kecantikan abal-abal. Polisi mengatakan kasus yang menjerat Ria berawal dari ramainya perbincangan di media sosial (medsos).

"Untuk saat ini kita profesional saja karena ada banyak informasi yang kami dengar dan pembicaraan yang muncul di media sosial juga," kata Kasubdit Renakta Kasubdit Renakta Kompol Syarifah saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

Syarifah memastikan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan bisnis. Dia mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan terhadap Ria saat melakukan praktik.

Cerita Pilu Pasien Ria Beauty Ingin Hilangkan Bopeng Malah Luka-luka

Cerita Pilu Pasien Ria Beauty Ingin Hilangkan Bopeng Malah Luka-luka

()

Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty, yang beroperasi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ditangkap pihak kepolisian. Tidak bertindak selayaknya tenaga medis kecantikan, hasil kerja Ria malah membuat pasien mengalami luka-luka.

Polisi mengungkapkan, para pasien mengalami luka setelah menjalani perawatan Ria Beauty. Polisi mengatakan pasien yang malah mengalami luka-luka tak sedikit jumlahnya.

"Kalau konsumen, perawatan ini kan cocok-cocokan, ada yang cocok ada yang nggak. Jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari derma roller tersebut sampai dengan perlukaan, korbannya banyak," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Belajar dari Kasus Ria Beauty, Dinas Kesehatan Diminta Perketat Pengawasan Klinik

Belajar dari Kasus Ria Beauty, Dinas Kesehatan Diminta Perketat Pengawasan Klinik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan di seluruh daerah untuk memperketat pengawasan klinik di wilayah masing-masing.

Hal ini dilakukan menyusul terungkapnya praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty yang menggunakan alat kesehatan tanpa izin.

Dengan demikian, kejadian serupa tak terulang dan mencegah beroperasinya fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak berizin dan melindungi keselamatan pasien.

“Dinas Kesehatan setempat agar berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin di faskes wilayah setempat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

[POPULER JABODETABEK] Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap | Kala Pekerja Jakarta Memilih Slow Living di Tengah Impitan Ekonomi

[POPULER JABODETABEK] Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap | Kala Pekerja Jakarta Memilih Slow Living di Tengah Impitan Ekonomi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah berita di Jabodetabek mewarnai pemberitaan Kompas.com sepanjang Selasa (10/12/2024).

Berita tentang derma roller yang dijual berbas, namun hanya Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty menjadi berita terpopuler di kanal Megapolitan.

Kemudian, berita mengenai momen Ria Agusina ditangkap di hotel dan terkuak sudah buka praktik selama tujuh tahun menjadi berita terpopuler lainnya.

Sementara itu, berita tentang ketika pekerja di Jakarta memilih untuk slow living di tengah impitan ekonomi turut menarik perhatian dan banyak dibaca.

Selain Wajah, Dokter Palsu Ria Beauty Juga Tawarkan Perawatan Kemaluan-Anus

Selain Wajah, Dokter Palsu Ria Beauty Juga Tawarkan Perawatan Kemaluan-Anus

()

Polisi mengungkap berbagai perawatan di klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty. Selain wajah, klinik tersebut menyediakan perawatan untuk kelamin hingga anus.

"Perawatannya banyak ya, ada yang dilakukan di muka, ada yang dilakukan di tangan, bahkan di kemaluan dan anus pun juga ada," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Syarifah mengatakan biaya sekali perawatan di klinik tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Ada beberapa perawatan eksklusif dengan produk-produk yang mengandung emas dengan biaya Rp 85 juta.

Mau Hilangkan Bopeng, Pasien Klinik Abal-abal Ria Beauty Malah Terluka

Mau Hilangkan Bopeng, Pasien Klinik Abal-abal Ria Beauty Malah Terluka

()

Polisi mengungkap kondisi korban setelah menjalani perawatan ke klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty yang beroperasi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Para pasien mengalami luka setelah menjalani perawatan.

"Kalau konsumen, perawatan ini kan cocok-cocokkan, ada yang cocok ada yang nggak. Jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari derma roller tersebut sampai dengan perlukaan, korbannya banyak," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun

Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, ditangkap polisi di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).

Saat penangkapan, Ria masih mengenakan alat pelindung diri (APD) hijau lengkap dengan sarung tangan.

Polisi juga mengamankan karyawan Ria, DN (58), yang terekam dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki kamar hotel tipe suite dan memperkenalkan diri.

Momen Dokter Palsu Ria Beauty Ditangkap usai Polisi Nyamar Jadi Pasien

Momen Dokter Palsu Ria Beauty Ditangkap usai Polisi Nyamar Jadi Pasien

()

Ria Agustina pemilik klinik kecantikan abal-abal ‘Ria Beauty’ ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ria ditangkap setelah pihak kepolisian menyamar menjadi pasien.

Dari video yang diterima detikcom, Selasa (10/12) terlihat penyidik mendatangi salah satu kamar di hotel tersebut. Penyidik pun melakukan penggeledahan kamar tersebut.

Saat bergerak ke dalam, masih ada beberapa orang pasien yang hendak melakukan perawatan kecantikan di sana. Diketahui dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada 7 pasiennya di kamar hotel tersebut.

Pengacara Ria Beauty: Klien Kami Bukan Dokter, tapi Tabib Kecantikan

Pengacara Ria Beauty: Klien Kami Bukan Dokter, tapi Tabib Kecantikan

()

Kuasa Hukum Ria Agustina, Raden Ariya, buka suara terkait sosok kliennya yang disebut dokter palsu usai ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik kecantikan abal-abal ‘Ria Beauty’. Raden mengatakan kliennya bukan seorang dokter, melainkan ahli kecantikan.

"Klien kami juga tidak pernah menyatakan bahwa beliau mempunyai klinik. Karena benar, beliau bukan dokter. Dia itu adalah, di dalam dia punya status atau biodata di Instagram juga disampaikan bahwa beliau itu adalah tabib kecantikan atau ahli kecantikan. Bukan dokter," kata Raden Ariya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Bermodal Sertifikat, Ria Agustina Buka Klinik Kecantikan Berujung Pidana

Bermodal Sertifikat, Ria Agustina Buka Klinik Kecantikan Berujung Pidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).

Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller tujuh pelanggan di kamar hotel wilayah Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).

Aksi Penyamaran Polisi Bongkar Praktik Ilegal Ria Beauty

Aksi Penyamaran Polisi Bongkar Praktik Ilegal Ria Beauty

()

Salon kecantikan ‘Ria Beauty’ dibongkar polisi karena melakukan praktik ilegal. Pemilik salon, Ria Agustina, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait adanya salon kecantikan yang melakukan praktek dengan gosok wajah menggunakan alat derma roller. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan menangkap Ria Agustina di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ria Agustina ditangkap pada 1 Desember 2024. Tak hanya Ria, DN, yang merupakan asistennya juga ditangkap dan dijerat polisi.

Polisi Tepis Pihak Ria Beauty soal Sertifikat: Tidak Mumpuni, Dia Bukan Dokter

Polisi Tepis Pihak Ria Beauty soal Sertifikat: Tidak Mumpuni, Dia Bukan Dokter

()

Polda Metro Jaya menanggapi Pengacara Ria Agustina, Raden Ariya, yang menilai kliennya ’tidak salah-salah amat’ karena itu telah mengikuti pelbagai pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat berkaitan dengan praktik klinik kecantikan abal-abal ‘Ria Beauty’. Pihak kepolisian menyebut Ria Agustina tetap tidak mumpuni melakukan tindakan medis.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Renakta Kompol Syarifah. Dia awalnya mengungkap terkait adanya salah satu serum yang dipakai Ria Agustina belum memiliki izin BPOM.

"Jadi memang dia benar ada 30 an sertifikat dan skin care dia ber-BPOM, tapi memang ada salah satu serum yang tidak belum ada izin," kata Syarifah saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap

Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya, menyebutkan, alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran.

Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran alat tersebut dijual bebas tanpa izin.

“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).

Pengacara Ungkap Derma Roller Ria Beauty yang Tak Berizin Dijual Bebas, Pertanyakan Kemenkes

Pengacara Ungkap Derma Roller Ria Beauty yang Tak Berizin Dijual Bebas, Pertanyakan Kemenkes

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya menyebut, alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran.

Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran alat tersebut disebut tak punya izin. 

“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).